Friday, June 27, 2008

Amos, Kritik Terhadap Agama dan Politik

Materi Khotbah
Teks : Amos 5:14-15

oleh. Elifas Tomix Maspaitella

Saudara-saudaraku,
Semoga kita semakin mengerti istilah-istilah seperti ini: “vox dei, vox populi”, atau “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”. Setidaknya itulah dua istilah yang patut dijadikan konsep ideal politik dan demokrasi di dalam suatu masyarakat yang beradab. Artinya kita tahu benar bahwa jantung demokrasi itu adalah rakyat, dan kehendak rakyat (people will) adalah manifestasi dari kehendak Tuhan (God will). Setidaknya itulah pemahaman dasar yang kiranya membuat semua orang memahami bahwa tentu dunia politik bukanlah suatu dunia yang kotor, atau tabu untuk dibicarakan dan bahkan dimasuki. Dengan dua istilah itu, malah kita harus yakin bahwa dunia politik adalah dunia yang juga dikuduskan TUHAN untuk kesejahteraan, keadilan, dan kebenaran bagi masyarakat dan bangsa.

Kita memang tidak usah melanjutkan polemik bahwa politik itu kotor, walau kita tahu bahwa ada politisi busuk (polbus). Sebaliknya kita bisa mengatakan bahwa di politik itu hanya ada lawan yang sejati, sebab hanya kepentingan yang dikejar. Tetapi kita tentu kiranya tidak melupakan bahwa politik itu adalah juga seni kehidupan dan seni untuk melayani orang lain/sesama.

Saya hendak mengajak kita menelisik sedikit ke dalam konteks sosial dan politik yang digumuli nabi Amos. Teks kita, Amos 5:14-15 dihasilkan dari suatu situasi sosial dan politik yang dihadapi Amos secara langsung. Suatu konteks demokrasi yang carut-marut, yang turut memperlihatkan bagaimana lembaga keagamaan dilibatkan dalam politik.

Amos tidak hanya berhadapan dengan pemerintah yang sudah sangat korup, atau para pimpinan agama yang telah mengabaikan peran kritik agama di dalam kehidupan sosial dan politik masyarakat. Jauh daripada itu, masyarakat di zaman Amos telah menjadi korban kekuasaan dan lembaga agama yang korup itu. Apa indikasi situasi korup yang dihadapi masyarakat di zaman Amos? Yaitu ketika keadilan dan kebenaran tidak lagi menjadi norma standar (standard norm) dalam menata kehidupan bersama (kehidupan publik).

Kemunculan Amos adalah suatu pertanda bahwa keresahan sosial itu tidak hanya dialami oleh orang-orang di kota. Warga di pedesaan pun begitu resah dengan kondisi sosial, politik dan agama yang sudah sangat korup dan demoral itu. Orang-orang desa, termasuk Amos, terpaksa harus melakukan aksi protes dalam bentuk kritik terhadap orientasi kekuasaan dan keagamaan yang sudah sedemikian parahnya itu. Ini bukan hanya masalah bias, tetapi lembaga-lembaga kekuasaan dan keagamaan telah kehilangan orientasi dan meninggalkan kesejatiannya sebagai lembaga-lembaga pelayanan publik.

Sepintas kritik Amos dalam 5:14 menjelaskan kepada kita bahwa orang sudah gemar sekali melakukan hal-hal yang tidak menguntungkan kepentingan umum. Hal itu dijelaskan dalam beberapa bentuk, seperti praktek suap di pengadilan (2:6), manipulasi dan perampasan hak orang miskin (2:6), penindasan, terutama kepada kaum marginal (2:7) dan keadilan yang diputarbalikkan (2:7), bahkan kasus-kasus asusila seperti pelecehan seksual (2:7), pungutan liar dan pelacuran bakti (2:8).

Ini adalah konteks sosial yang ternyata terjadi karena lembaga-lembaga kekuasaan itu telah menjadi rakus, dan lebih mementingkan status sosial serta pembangunan institusi yang mapan. Bahkan lembaga pengadilan sudah tidak lagi menjadi tempat mencari keadilan, tetapi di sana pun terjadi manipulasi hak dan keadilan, terutama terhadap orang-orang miskin dan kaum marginal. Ringkasnya, situasi sosial di zaman itu ibarat situasi tanpa norma (normless), karena tidak ada lagi elemen sosial-politik yang bersih/berwibawa.

Saudara-saudaraku,
Di dalam situasi seperti itu, para pimpinan umat beragama, yakni imam malah terjebak di dalam settingan politik yang korup. Para imam telah menjadi representasi kekuasaan yang korup, karena tidak lagi menjalankan fungsi kritisnya terhadap kekuasaan. Kedekatan imam dengan raja membuat imam mengalami disorientasi, dan menjadi imam kultik, yaitu imam yang melayani raja dan kekuasaan untuk kepentingan status sosialnya sendiri (bnd. Kritik Amos kepada imam Amazia dalam 7:10-17).

Kolaborasi imam dengan kekuasaan seperti itu membuat masyarakat tidak lagi memiliki tempat berpaut, dan karena itu imam atau agama-agama turut bertanggungjawab terhadap kerusakan moral pemimpin atau terhadap situasi bangsa yang korup; karena imam dan agama telah menjadi bagian di dalamnya.

Ini adalah sebuah contoh klasik yang kiranya menjadi point kritis bersama, bahwa terhisabnya agama di dalam kekuasaan berdampak pada disorientasi agama yang patut disayangkan. Dalam kondisi itu agama tidak memiliki kekuatan penetrasi yang mampu membuat lembaga kekuasaan itu semakin energik untuk melakukan hal-hal baik yang mendatangkan untung. Malah penetrasi kekuasaan ke dalam agama membuat agama sepertinya memberi restu atau tidak berdaya menyaksikan keterpurukan dan kejatuhan moral pemimpin itu sendiri. Agama malah menjadi penonton dari drama kesengsaraan dan keresahan publik.

Saudara-saudaraku,
Persoalan riil seperti itu yang dihadapi Amos kala itu. Ia berhadapan dengan situasi yang harus segera dipulihkan. Tujuan dari pemulihan itu adalah untuk menjamin hak-hak sipil atau hak-hak warga, baik dalam bidang ekonomi, dalam hal ini kesejahteraan, dalam bidang hukum, yakni keadilan dan kebenaran, dalam bidang politik, dan dalam bidang agama, terutama kemurnian ibadah dan kelembagaan.

Dalam pasal 5:14-15 ini, kita melihat dengan jelas bagaimana posisi Amos dalam melancarkan kritik kepada para pimpinan masyarakat dan pimpinan agama. Selain itu, terkandung pesan moral kepada masyarakat/umat.

Seruan Amos, “carilah yang baik dan jangan yang jahat” (5:14a) merupakan sebuah imperative yang menarik. Jika dicermati dalam tradisi Amos sang Nabi, maka imperative ini muncul dari keresahan sang Nabi karena tiang-tiang moral telah hancur, dan para pemimpinlah yang bertindak di dalam kehancuran itu. Ini bukan hanya suatu krisis, tetapi lebih dalam dari krisis, yaitu kematian moral (the death of morality). Kematian itu semakin dibenarkan ketika agama sebagai lembaga moral sudah tidak lagi menjadi kekuatan pembangun yang efektif.

Karena itu, imperative ini adalah suatu tindakan restorasi sosial dan moral yang hendak dikumandangkan Amos. Tujuannya semata-mata agar tertib sosial (social order) kembali terbangun dengan baik. Suatu social order di mana semua elemen sosial dan masyarakat kedapatan dalam relasi mutual untuk saling menopang dan menjamin berlangsungnya pemenuhan kesejahteraan, keadilan, kebenaran, kesetaraan dan kemurnian agama.

Untuk itu ungkapan “carilah yang baik dan jangan yang jahat” adalah perintah moral yang ideal. Hal baik itu adalah kondisi di mana setiap orang berfungsi sesuai dengan hakekatnya di dalam masyarakat. Pemerintah berfungsi sebagai pelayan masyarakat, dan masyarakat bisa menikmati haknya secara wajar tanpa manipulasi, ekspolitasi dan obyektifasi.

Ayat 15a dari teks ini mengandung imperative yang sama, tetapi dalam bentuk negatif, yaitu “bencilah yang jahat dan cintailah yang baik”. Ini adalah dua cara membahasa dari satu mulut yang sama, tentu dengan pesan khusus. Pada ayat 14a, Amos melihat bahwa kebaikan, kebenaran, keujuran itu telah hilang dan malah terkapar di dasar-dasar kerakusan, otoritarianisme, praktek manipulasi, ekspolitasi, pemerkosaan hukum dan kebenaran. Artinya juga bahwa nasib masyarakat kecil benar-benar tidak terjamin. Ungkapan “carilah” menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi hal baik dalam perilaku pemimpin, dan karena itu hak-hak sipil menjadi sangat terabaikan. Dimensi “carilah” di sini menunjukkan bahwa harus ada suatu gerakan baru yang benar-benar proaktif untuk menjamin hak-hak sipil itu. Suatu people power dalam rangka memperjuangkan tegaknya kembali kebenaran dan keadilan, agar masyarakat bisa menikmati apa yang sepantasnya menjadi hak mereka.

Sedangkan ungkapan “bencilah yang jahat dan cintailah yang baik” adalah suatu imperative yang bertujuan untuk menegakkan kembali tiang moralitas bangsa dan agama. Kejahatan harus dibenci, karena kejahatan itu telah melecehkan hak-hak sipil. Ini bukan budaya politik dan demokrasi yang sejati. Ini pun bukan budaya agama yang sejati. Seruan “bencilah…” menandakan bahwa kerusakan moral itu sudah sangat parah, dan untuk kebangunan kembali, diperlukan konsistensi. Konsistensi itu akan benar-benar terjamin jika orang mulai mengembangkan sikap “cintailah yang baik”. Ini kondisi ideal di mana kekuatan penetrasi agama semakin perlu.
Saudara-saudaraku,
Dua seruan itu ternyata diikuti juga dengan garansi teologis yang menarik. Dalam ay 14a, garansinya adalah “supaya kamu hidup”. Sedangkan dalam ay 15a, tidak terkandung garansi sebaliknya kondisi baru yang harus diwujudkan yaitu ‘dan tegakkanlah keadilan di pintu gerbang’, baru diikuti dengan garansi ‘Tuhan…akan mengasihani sisa-sisa keturunan Yusuf’.

Ini dua hal yang menarik disimak. Garansi dalam ay 14a menunjukkan bahwa hidup itu harus dilihat sebagai suatu kondisi yang juga diperjuangkan. Mengapa? Sebab banyak kejadian dan perbuatan orang yang tidak menghargai hakekat hidup itu. Di sini kita bisa melihat bahwa hak sipil yang dimaksudkan Amos tidak terfokus pada barang/materi yang mereka miliki, seperti tanah, jubah, dan lainnya. Hak sipil bagi Amos adalah hidup itu sendiri. Karena itu manipulasi, ekspolitasi, obyektifasi terhadap kaum miskin adalah tindakan pembunuhan, yang berarti tidak menjamin hidup orang miskin. Fokus pada hidup itu yang membuat Amos tiba pada suatu refleksi teologis yang kuat bahwa menjamin hak hidup orang lain itu jauh lebih berharga bagi Tuhan, ketimbang ibadah dan puji-pujian yang sia-sia (bnd. 5:21-25).

Karena itu, dalam 15a, Amos lalu menuju pada suatu kondisi baru yang harus diwujudkan yakni “tegakkanlah keadilan di pintu gerbang”. Kita telah sama mengerti bahwa ‘pintu gerbang’ adalah simbolisasi penegakan hukum. Simbol ini sudah patah, dan dilecehkan. Perlu pemurnian dengan jalan kembali memfungsikan lembaga hukum itu sebagaimana seharusnya. Karena itu perlu bagi Amos untuk mengajak umat kembali kepada tatanan hukum yang benar.

Kita akan memahami seruan Amos itu sebagai kritik sosial, politik, tetapi juga kritik teologi. Di sini sebenarnya Amos hendak menunjukkan bagaimana sepantasnya para imam itu menjaga jarak kritisnya dengan negara atau kekuasaan.

Bagi Amos, perintah “carilah yang baik dan jangan yang jahat”, serta “bencilah yang jahat dan cintailah yang baik”, adalah kondisi dinamis yang dikehendaki Tuhan. Ayat 14 dan 15 melukiskan hal itu secara gamblang dalam hal bagaimana Tuhan mengasihi dan menyertai umatNya. Bahkan ungkapan “sisa keturunan Yusuf” bisa dipahami secara ganda. Pertama, bahwa masih ada orang baik di negeri ini, tetapi yang kedua, secara dinamis bahwa perlakukan keadilan dan kebenaran itu akan menerbitkan masa depan yang baru bagi keturunan dan generasi manusia.

Saudara-saudaraku,
Pertanyaan kepada kita kini adalah apakah dunia politik dan demokrasi kita di Indonesia sudah sebegitu korup juga, sehingga akses masyarakat pada kesejahteraan, keadilan, kebenaran, kesetaraan juga kurang terjamin? Dan apakah agama-agama di Indonesia pun telah turut memainkan peran di dalam kerusakan moral bangsa dan keterpurukan berbagai sistem di negara ini? Apakah pimpinan-pimpinan umat beragama pun telah kehilangan disorientasi mereka, yang juga membuat para pimpinan masyarakat turut mengalami hal yang sama? Lalu bagaimana kondisi pelayanan publik itu sendiri?

Kita tidak perlu menjadi orang yang pesimistis tentang masa depan demokrasi di Indonesia. Tetapi kita pun tidak boleh menjadi orang-orang yang terus diam di tengah berbagai praktek ketidakadilan, pemutarbalikan fakta hukum dan penindasan ekonomi terhadap kaum miskin di negeri ini.

Kita pun tidak usah menjadi sok moralis, lalu terkesan hendak menjauhkan agama dari politik. Tetapi Amos telah menunjukkan kepada kita sebab-sebab terdasar dari jatuhnya peradaban demokrasi atau peradaban politik bangsa. Yaitu ketika tidak lembaga-lembaga moral (dalam hal ini agama) sudah tidak lagi menjadi penunjuk jalan ke arah yang baik, tetapi malah telah menjadi bagian dari perbuatan jahat di bangsa ini.

Di sinilah point penting bagi kita untuk merefleksikan bagaimana fungsi agama dalam kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Memang, kerusakan moral bangsa ini tidak harus dibebankan sepenuhnya kepada agama. Tetapi agama yang fungsional, pimpinan umat beragama yang fungsional dan profetik, adalah agama dan pimpinan agama yang tetap menjaga relasi yang kritis dengan semua elemen sosial, politik; malah bisa memulihkan situasi sosial dan politik yang korup.


Saudara-saudaraku,
Semoga kita masih tetap berada dalam kesadaran bersama bahwa melayani orang lain, termasuk dalam politik, adalah panggilan kudus sebagai bangsa dan umat TUHAN. Tidak ada pilihan lain, kecuali “bencilah yang jahat dan cintailah yang baik”.
Amin

No comments:

TALITA KUM

(Markus 5:35-43) Oleh. Pdt. Elifas Tomix Maspaitella  PROKLAMASI KEMESIASAN YESUS  Injil Markus, sebagai injil tertua yang ditulis antara ta...