Book Review, Drs. Hans J. Daeng, “Pesta, Persaingan dan Konsep Harga diri di Flores”
oleh. Elifas Tomix Maspaitella
1. Pengantar.
Hans J. Daeng merupakan intelektual budaya yang sangat konsern dengan isu-isu lingkungan dalam kosmologi kebudayaan masyarakat. Tulisan “Pesta, Persaingan dan Konsep Harga Diri di Flores” merupakan sebuah karya kultural yang sarat akan isu-isu sosial [konsep harga diri] dan isu-isu kemanusiaan dalam masyarakat Flores. Tulisan ini menjadi penting dikaji kini, tentu dalam konteks pemahaman sebagai orang Maluku, untuk melihat benang merah tradisi kebudayaan yang tentu mengandung nilai-nilai universalnya [Kluckhon, cultural universal, yaitu: bahasa, ilmu pengetahuan, organisasi sosial dan kemasyarakatan, pendidikan, teknologi dan mata pencaharian hidup, religi, dan kesenian].
Sebagai Book Review, maka judul “Boka Goe: Implkasi sosio-ekonomi suatu Festival Budaya” adalah cara membaca yang diharapkan membantu proses pemahaman terhadap tulisan ini secara obyektif, tetapi juga cara memahami dalam carapandang yang baru di tengah konteks kita, yang mungkin saja ada kaitannya, tetapi tidak bisa dipahami dalam alam dan pandangan dunia orang Flores. Setidaknya dengan memahami pandangan dunia orang Flores, kita pun bisa melihat pandangan dunia kita dan alasan-alasan mengapa suatu festival budaya dalam masyarakat kita pun terselenggara sebagai event kebudayaan.
Khusus tentang Boka Goe, deskripsi Daeng ini mengandung suatu analisa kultural yang mendalam, artinya muncul dari perspektif emic – atau perspektif “orang dalam”, sebab Daeng sendiri mengenal tradisi ini di tempat di mana ia lahir, diasuh dan dididik [h. 290]. Artinya bahwa paparan Daeng bukanlah suatu interpretasi terhadap tradisi, sebaliknya interpretasi dari tradisi itu; sebagai analis, ia sendiri adalah pemangku tradisi yang “mendeskripsikan” tradisinya sendiri.
2. Sekilas Flores.
Flores dan pulau-pulau kecil di sekitarnya adalah suatu wilayah pegunungan dengan diselingi dataran yang tidak terlalu luas. Pulau-pulau utama di sana a.l. Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Palue, Pulau Besar, Pulau Adonara, Pulau Solor, Pulau Lembata, Pulau Ende. Dari sejarahnya pulau ini sudah terkena imbas politik perluasan kekuasaan Majapahit, dan kemudian pada 1511, bersamaan dengan jatuhnya Malaka, Folres mendapat pengaruh Portugis, yang membuka jalan bagi berkembangnya agama Katolik.[1] Pengaruh kekuasaan Eropa itu berganti kemudian tahun 1667, seiring dengan persepakatan antara Kesultanan Goa dan Bima dengan Belanda. Sebagai wilayah di bawah Kesultanan Bima, maka Flores pun masuk dalam pengaruh Belanda.
Mengenai data demografi, hal ini sudah terjadi pertambahan sampai dengan saat ini. Artinya data Daeng adalah data yang diambil pada saat riset dan jelas akan berbeda dengan kondisi sekarang [yang kita pun tidak mengetahui secara pasti].
Menurut Daeng tipikal mata pencaharian ini adalah hasil dari budaya Megalitikum [zaman perunggu] yang lama sekali berkembang di Flores. Dari sisi ekonomi, orang Flores hidup dari bertani, dan dahulu dengan sistem huma atau ladang berpindah; tetapi konteks beternak kerbau, kuda dan sapi, adalah konteks umum orang-orang Flores. Ternak memiliki beberapa arti dalam hidup orang Flores, [1] secara langsung, [2] dihubungkan dengan berbagai upacara pemujaan leluhur, [3] dikaitkan dengan status sosial pemiliknya, [4] kemampuan membayar mas kawin [pride keluarga], [5] persaingan antar kepala suku atau kepala adat untuk meningkatkan gengsi [status sosial].
Corak sosio-ekonomis itu bisa dimengerti jika kita memahami bahwa posisi kegunaan ternak dalam masyarakat Flores cukup penting dan merupakan unsur yang dilibatkan dalam upacara tertentu. Sebagai masyarakat bertani dan beternak, tanah memiliki arti tersendiri dalam hidup orang Flores. Tanah dan kepemilikan tanah dituangkan dalam tradisi hukum adat setempat, dengan pola pengaturan hak atau pengamanan batas tanah yang dilegalkan melalui ritus-ritus tertentu.
3. Boka Goa: pengaturan batas tanah klen.
Semua masyarakat di dunia, entah agraris, maupun masyarakat modern seperti di kawasan perkotaan, tetap menjadikan “tanah” sebagai suatu material alam yang mengandung dimensi hukum. Hal itu dapat dipahami dari maraknya kasus sengketa tanah, atau perebutan lahan [termasuk lahan parkir, dll], sebab tanah tidak hanya dilihat sebagai suatu unsur material tidak bergerak, sebaliknya tanah dilihat mengandung potensi ekonomi tertentu, bahkan sudah dipahami secara luas sebagai suatu “kawasan” atau “areal” di mana berbagai aktifitas ekonomi bisa berlangsung di dalam “kawasan” atau “areal” itu.
Hans J. Daeng memasuki alam pikiran dan struktur pandangan dunia, atau kosmologi orang Flores, dengan dasar pemahaman atau dogma tradisional mereka yang melihat tanah sebagai milik nenek moyang dan hanya mereka [nenek moyang] yang memberi ijin untuk penjualan tanah dan memutuskan serta menyatakan pihak-pihak yang benar dan salah dalam setiap pertikaian tentang tanah [h.295].
Menurut Daeng, di Flores tidak ada perebutan tanah dalam klen [sipopali], sebab tanah dikuasai klen secara bersama, dengan peran mori tanah, yang ditunjuk oleh klen itu. Setiap tanah klen harus dibagi kepada semua keluarga dalam klen [sa’oldhoro], jika ada perselisihan tentang tanah di dalam klen, masalah itu diselesaikan oleh kepala klen.
Karena itu di Flores, perselisihan tentang batas tanah biasanya terjadi antar-klen, dan masalah ini jika tidak bisa diselesaikan oleh manusia [tokoh-tokoh dalam klen] maka penyelesaiannya diserahkan kepada leluhur melalui Boka Goe, karena mereka yang mengetahui siapakah pemiliknya yang sah. Tentang Boka Goe, Daeng menjelaskan, bahwa Boka Goe yaitu suatu pesta kompetitif untuk menyelesaikan perselisihan perebutan tanah antar klen di dalam masyarakat Flores. Boka Goe diselengarakan karena kedua pihak [dua klen yang berselisih] sepakat untuk bertanding dalam menyembelih hewan, sebagai syarat untuk menentukan siapa pemilik tanah yang sah.
Boka Goe biasanya dilaksanakan dalam jangka waktu yang lama, tergantung pada kemampuan klen-klen yang berselisih. Dalam pelaksanaannya, setiap klen yang berselisih melibatkan semua anggota klennya untuk menentukan keabsahan hak mereka atas tanah yang dipersengketakan. Anggota klen itu hadir untuk memberi dukungan. Tidak demikian saja, suatu klen dapat melibatkan klen pendukung lainnya, bahkan melibatkan masyarakat dari kampung yang lain. Klen yang berselisih berlomba-lomba menyembelih hewan sebagai makanan, minum tuak, dan akomodasi kepada semua pendukung, dan bahkan jika mereka mau pulang, kepada mereka pun diberi nasi dan hewan sembelihan itu. Artinya, selain hewan, klen yang berselisih dan mencari dukungan harus juga menyediakan bahan makanan kepada setiap pendukungnya. Klen yang bertahan melayani pendukungnya, oleh ketentuan tradisi, adalah yang menang, dan sah sebagai pemilik tanah yang diperebutkan.
Boka Goe ini diselenggarkan oleh kepala klen, sebab tanah adalah warisan leluhur. Dalam penyelenggaraannya kepala klen berkewajiban mengundang klen pendukung, dan anggota klen harus melayani kebutuhan makanan, tuak, dan akomodasi klen pendukung [termasuk dari luar kampung]. Bahkan ada klen pendukung yang memberikan sumbangan hewan kepada klen yang berselisih. Hal ini akan terjadi secara timbal balik, jika suatu waktu klen pendukung itulah yang berselisih dengan klen lain. Setiap anggota klen juga wajib menyediakan biaya pesta.
Darimana diketahui keputusan nenek moyang tentang siapa yang menjadi pemilik sah tanah yang disengketakan? Menurut tradisi boka goe, seperti dijelaskan Daeng, keputusan nenek moyang itu dengan melihat pada jumlah hewan yang dikorbankan, panjangnya deretan tanduk dan taring hewan, dari banyaknya minuman [tuak] yang disediakan, dari lamanya waktu pesta, dari jumlah orang yang menghadiri pesta, atau dari jumlah material sumbangan yang diberikan kelompok klen lain kepada satu klen yang berselisih.
Jumlah hewan yang banyak adalah bukti tentang pihak yang lebih berhak atas tanah, sekaligus prestise pribadi, tercermin di dalam kebiasaan menghias rumah dengan tanduk dan taring dari hewan yang dikorbankan selama boka goe. Keputusan nenek moyang diambil dengan perantaraan raja setempat berdasarkan observasi mereka terhadap jumlah hewan korban dan setiap kelompok yang terlibat dalam upacara itu.
4. Fungsi Boka Goe.
Daeng menggunakan kerangka analisa fungsional terhadap boka goe. Sebagai catatan kritis, analisa Daeng ini dibangun secara materialis dengan titik berat pada bagaimana konsep-konsep keseimbangan antara manusia, tanah dan ternak, dengan pola penghitungan berkala.
Apa yang dimaksudkan dengan fungsi nyata dan fungsi tersembunyi dari boka goe ini semata-mata menunjukkan bahwa Daeng, sebagai pemangku tradisi boka goe, mencoba mendeskripsikan hal-hal umum yang sudah mentradisi, dan masih terjebak dengan melihat boka goe sebagai cara menjaga keseimbangan populasi [penduduk] dengan jumlah hewan dan tanah. Artinya, pengurangan jumlah hewan dalam boka goe akan menentukan hak atas tanah, dan karena itu menjamin eksistensi populasi penduduk. Menurut kami, ini suatu pola matematico scientic model [analisa dengan model matematika] dalam analisa fungsional yang mesti dikritisi kembali.
Hal ini juga sering muncul dalam carapandang budaya masyarakat kita di Maluku, seperti melihat hubungan antara suatu pelanggaran adat dengan kematian sebagai hukuman dari leluhur, atau larangan menempati suatu tempat tertentu karena bisa berdampak pada penyakit dan kematian. Artinya, sudah ada semacam carapandang yang melihat suatu teritori tertentu juga berpengaruh terhadap kelangsungan genarasi manusia [perkembangan populasi]. Karena itu dapat dimengerti mengapa di negeri-negeri kita di Maluku, daerah yang disebut “tempat keras” tidak boleh dirusakkan – termasuk untuk membangun rumah atau permukiman.
Menurut Daeng, fungsi nyata dari boka goe adalah menyelesaikan masalah tanah, sedangkan fungsi tersembunyinya ialah menyelesaikan status dan prestise kekeluargaan. Sayangnya kedua fungsi ini dilihat secara materialis, dalam arti hanya menekankan aspek pemberian hewan korban sebagai cara mengurangi populasi ternak, kepemilikan tanah sebagai cara mempertahankan hak sosial, dan populasi manusia.
Ketika Daeng mencoba menempatkan boka goe sejajar dengan Pengadilan [menurut standar hukum positif di dalam negara], usaha itu masih juga terperangkap dalam analisa fungsional yang seperti itu, sebab Daeng memahami “peradilan dewasa ini yang menghasilkan distribusi yang optimal atas tanah [dengan akibat memperkecil rasio populasi/tanah], …mengatasi ikatan persahabatan dan kekerabatan. Orang bisa saja mengharapkan bahwa ikatan seperti itu akan mempengaruhi penyelesaian sengketa tanah, namun jelas bahwa pengaruh semacam itu tidak harus memperbaiki pembagian tanah’populasi, karena tidak ada alasan untuk menganggap bahwa kuat lemahnya ikatan ini akan bervariasi menurut besarnya kelompok. …sistem pengadilan yang ada sekarang juga akan mengurangi tekanan hewan atas tanah, atas cara yang sama seperti dalam boka goe”.
Kelihatannya nuansa kompetitif dalam boka goe itu pun terjadi dalam festival adat lainnya seperti pembayaran mas kawin di Flores. Semua ini menunjukkan bahwa suatu festival budaya yang mengandung unsur sosio-ekonomis, dengan atau tidak melibatkan kelompok klen, memiliki posisi makna yang dialektik. Secara umum corak seperti itu melahirkan masyarakat materialis yang memiliki sistem regulasi sosial yang mapan, serta kemapanannya dibentuk oleh tingkat penguasaan atau kepemilikan suatu obyek tertentu [tanah, ternak, termasuk jumlah penduduk/populasi]. Corak festival seperti itu akan semakin memperbesar persaingan material dalam masyarakat.
Jika hal itu terjadi dalam suatu aliansi sosial yang luas – misalnya pelibatan klen lain dan bahkan dari luar kampung, seperti dalam boka goe – maka jaringan sosial itu akan membentuk klaim materialis terhadap suatu klen bahkan komunitas. Corak aliansi seperti itu melihat status sosial dari jumlah kekayaan yang dimiliki.
Bagaimana dengan di Maluku? Alam pemikiran budaya kita serta seluruh perangkat kebudayaan kita tetap dihadapkan pada perubahan-perubahan cepat dalam masyarakat. Kami melihat bahwa festival budaya dalam masyarakat kita, termasuk perkawinan, kemudian pesta sidi, sarane, syukur naik pangkat/jabatan, ujian Skripsi, Tesis, Wisuda, dll, adalah bagian dari berkembangnya corak materialistik yang mungkin sudah ada dalam budaya kita [dahulu] atau suatu adaptasi baru dengan budaya materialisme orang Eropa, sebab Flores pun terkena pengaruh Portugis dan Belanda. Apakah corak materialis Flores, seperti tampak dalam boka goe adalah suatu corak asli setempat, artinya apakah boka goe dengan kecenderungan pesta kompetetif itu adalah “amanat leluhur” atau suatu adaptasi budaya baru, dengan meminjam legitimasi pada “leluhur” yang sejak semula sudah diyakini sebagai “penguasa atas tanah”. Walahualam
… …
[1] Metode ekspansi kaum kolonial seperti itu menjadi model yang umum di semua wilayah jajahan, termasuk Maluku ketika juga dipengaruhi oleh Portugis dan kemudian VOC/Hindia Belanda.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
TALITA KUM
(Markus 5:35-43) Oleh. Pdt. Elifas Tomix Maspaitella PROKLAMASI KEMESIASAN YESUS Injil Markus, sebagai injil tertua yang ditulis antara ta...
-
Oleh. Elifas Tomix Maspaitella Paduan Terompet Jemaat Rumahtiga di Rohua, Januari 2009 A. Perspektif Ibadah merupakan suatu aktifitas agama ...
-
Materi Khotbah Bahan Khotbah : Mazmur 72:1-11 Saudara-saudaraku, Tulisan dalam Mazmur 72:1-11(20), merupakan suatu hymne kepada keadilan dar...
-
Oleh. Elifas Tomix Maspaitella [Materi Ibadah Keluarga Perangkat Pelayan Jemaat Rumahtiga, 17 September 2013] Pengantar Tulisan ini...
No comments:
Post a Comment