Rethinking Diakonia

[Teks Budaya Buru dan Rekonsepsi Diakonia]
Oleh. Elifas Tomix Maspaitella

Pengantar

7 Juni 2010, jam 13.25-14.16, saya bertemu dan duduk makan bersama Pdt. John Beay (Ketua Majelis Jemaat Waesoar, Klasis GPM Buru Selatan) dan Pdt. Kely Tupan (Ketua Majelis Jemaat Waelo, Klasis GPM Buru Selatan). Kami ber-‘diskusi swasta’ sambil makang ikang bakar colo-colo di RM Dedes II di Jln. Said Perintah, Ambon.

Kegelisahan Pdt. Beay yang melayani Jemaat dengan anggota 10 kepala keluarga di Waesoar mengenai bagaimana membangun karakter bergereja yang dibangun dari material budaya lokal menjadi sesuatu yang hangat melebihi ikan bakar yang sudah dihidangkan di hadapan kami. Pdt. Kely yang baru 2 tahun di Jemaat Waelo dalam tugas pertama sebagai Pendeta sudah cukup menjadi penyejuk dengan ide-ide ‘segar’ laksana juice nangka blanda yang mulai ‘disedot’ dari gelas kami masing-masing.

Dengan melihat ‘pramusaji’ yang datang dan melayani kami, Pdt. Beay berkata: ‘beta pernah bilang par teman-teman Pdt di Buru, mangapa katong seng kembangkan saja istilah ‘Kalebat’ ganti atau untuk menterjemahkan diakonia yang masih susah dipahami oleh jemaat di sana’.

Agar materi itu tidak hilang atau dilupakan, sepulang dari ‘diskusi swasta’ di tempat swasta itu, saya mencoba menuliskan pokok ini.

Terminologi Yunani/Gereja

Dalam terminologi teologi, kata diakonia berasal dari istilah Yunani yang kerap dilafal ‘dee-ak-on-ee’-ah, atau ‘di-ak-on-en’ yang berarti ‘pelayanan atau melayani. Arti teknisnya menjurus pada ‘melayani meja makan’.

Karena itu dalam bahasa Yunani, kata tersebut bergenus kata benda feminim, yang berarti ‘pelayanan’ jadi bukan pada bagaimana melakukan melainkan apa yang dihasilkan dari kerja melayani. Dalam arti itu, diakonia selalu mengarah pada sistem kerja yang turut melibatkan ‘local partner’ atau mitra lokal, dan bertujuan untuk membawa perubahan yang terus-menerus (sustainable) bagi dunia dan dalam hidup masyarakat.

Dari genus kata tadi, diakonia merepresentasi tugas yang terkait dengan beberapa aspe, a.l:
Pertama, melayani, misalnya dari seseorang yang berada di bawah pengaruh orang lain (pimpinan)
Kedua, melayani, misalnya kepada siapa yang mendapat amanat dari Tuhan dan ditetapkan sebagai pelayan di tengah orang lain; seperti Musa, para rasul, para nabi, penginjil, dll
Ketiga, melayani, oleh seseorang yang ditunjuk secara khusus oleh gereja untuk membantu menyalurkan bantuan gereja (bersifat karitatif) kepada orang lain
Keempat, melayani dalam posisi sebagai diaken dalam lembaga atau organisasi gereja, dan
Kelima, melayani, dalam arti sosial yakni dalam relasi antar-keluarga dan masyarakat, khusus dalam hal menyediakan makanan (melayani meja – ibaratnya pramusaji di Rumahmakan)

Saya mencoba mengambil dimensi makna yang kelima untuk masuk ke dalam diskusi kontekstual diakonia dengan forma budaya dan bahasa orang Buru [Selatan].

Terminologi Buru [Selatan]
Menurut Pdt. John Beay dan Pdt. Kely Tupan, bahasa Buru [Selatan] yang bermakna identik dengan diakonia dalam dimensi kelima di atas adalah ‘Kalebat’. Arti sebenarnya dari ‘kalebat’ adalah ‘pikulang’ ~atau dalam istilah Melayu Ambon ‘hahalang’, yaitu sejumlah barang yang [sedang] dipikul oleh seseorang untuk dibawa pulang ke rumahnya. Umumnya yang dipikul itu adalah barang-barang kebutuhan makan keluarga. Karena itu ‘pikulang’ atau ‘hahalang’ diambil dari situasi seseorang setelah bekerja di kebun, lalu pulang sambil memikul bahan makanan yang diambilnya guna makan keluarga.

Dari arti itu ‘kalebat’ mengasumsikan seseorang yang sedang melaksanakan tugas melayani orang banyak. Ia melayani dengan terlebih dahulu bekerja atau mencari apa yang akan dijadikan material untuk melayani tadi. Dalam tradisi orang Buru, semisal ‘elodi’ atau berburu. Setiap pulang dari ‘elodi’ mereka selalu memikul barang-barang hasil berburu itu bersama-sama. Sampai di dalam negeri ada semacam ‘pawai’ keliling negeri [kemudian mengelilingi gereja ~setelah menjadi Kristen] untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa bahan persediaan makanan mereka untuk musim tertentu [musim hujan] sudah siap/ada.

Jadi ‘kalebat’ itu tidak dijalankan satu orang saja, tetapi oleh satu keluarga atau kelompok. Keterlibatan partner lokal dalam ‘kalebat’ memberi makna bahwa pelayanan itu dilakukan secara bersama-sama. ‘Kalebat’ berdimensi komunalitas/sosial.
Sebagai contoh, dalam tradisi di Buru, jika ada seorang anggota keluarga hendak mengawinkan anaknya, anggota kerabat dan masyarakat lainnya akan datang ke rumahnya untuk merundingkan hal itu bersama-sama. Perundingan itu sendiri disebut ‘waeopoto’ [etimologi: wae=air, poto= panas’ > air panas untuk diminum’ ≥ berbicara/berunding sambil minum kopi atau teh panas]. Hasil ‘waepoto’ itu berupa kesepakatan jenis tanggungan kepada tiap anggota kerabat atau partner lokal lainnya. Mereka itu yang akan pergi bekerja [termasuk berburu/elodi] untuk mencari bahan makanan yang nantinya digunakan untuk melayani makan masyarakat dalam pesta perkawinan itu.
Jadi ‘kalebat’ itu dilaksanakan sebagai cerminan kepedulian untuk menyediakan kebutuhan berkelanjutan (sustainable).

Penutup
Diakhir ‘diskusi swasta’ itu muncul pula terminologi lain yang cukup penting untuk memperkaya kajian-kajian teologi kontekstual dengan menggali terus dari materi budaya lokal kita di Maluku. Istilah itu adalah ‘kalabai’ semacam kapata atau model bernyanyi dalam masyarakat adat di Buru. Dalam ‘kalabai’ itu ada semacam pesan-pesan ironi yang bertujuan untuk mengingatkan seseorang akan kesalahan yang sudah dilakukan. Jika orang itu benar melakukan kesalahan, dia akan meminta pengampunan atau maaf. Namun jika ia tidak melakukan kesalahan, maka ia wajib mengklarifikasi hal itu.

Artinya melalui ‘kalabai’ ada reformasi atau pemulihan hubungan sosial antar-warga. Ketika diterjemahkan dalam liturgi, ‘kalabai’ bisa menjadi catatan kritis terhadap formulir-formulir liturgi kita. Kita mengaku dosa sesuai formulir liturgi padahal dalam ibadah itu kita tidak berhasil memperbaiki hubungan antar-jemaat. Mungkin saja ada orang yang masuk ibadah sambil marah kepada saudara yang duduk di depan atau sampingnya. Tetapi setelah rumusan pengakuan dosa, tidak ada revitalisasi hubungannya dengan saudaranya itu. (*)

Comments

Popular posts from this blog

MAKNA UNSUR-UNSUR DALAM LITURGI

Makna Teologis dan Liturgis Kolekta/Persembahan

Hukum dan Keadilan dari Tangan Raja/Negara