MEA DAN TANTANGAN EKONOMI JEMAAT



Refleksi dan Catatan Pengembangan
Oleh. Elifas Tomix Maspaitella

~ Catatan 25 Januari 2016 ~

I

Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) merupakan suatu kebijakan ekonomi regional telah menjadi realitas yang mendorong (=memaksakan) seluruh elemen masyarakat, dan institusi sosial-keagamaan, untuk memikirkan hal-hal yang strategis, baik dalam penyiapan masyarakat tetapi juga dalam hal mengelola sumber-sumber kapital yang selama ini dikuasai/dimiliki.

Gereja Protestan Maluku (GPM) sebagai salah satu institusi sosial-keagamaan di Maluku, juga turut melaksanakan tugas-tugas pemanusiaan, yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas ekonomi keluarga. Dalam Pola Induk Pelayanan dan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (PIP/RIPP) GPM 2005-2015, peningkatan taraf dan kualitas ekonomi keluarga merupakan salah satu indikator ketercapaian pembentukan profil umat ~sebagai salah satu unsur profil gereja, di samping profil pelayan dan kelembagaan. Pada profil kelembagaan pun, ‘membangun jejaring kerjasama pengembangan ekonomi’ merupakan salah satu indikator ketercapaian dalam PIP/RIPP tersebut.

Artinya, GPM secara sadar turut menyikapi dan membentuk strategi pengembangan ekonomi, terarah pada usaha pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan pengelolaan sumber kekayaan alam secara mandiri oleh jemaat-jemaat.

II

Dalam Sidang Sinode ke-37 GPM (Hari II - 25 Januari 2016), melalui pemandangan umum beberapa Klasis (di Maluku dan Maluku Utara), ekonomi dan pemberdayaan ekonomi menjadi sorotan tersendiri.

Secara geografis, jemaat-jemaat GPM berada di pulau-pulau di Maluku dan Maluku Utara. Prosentase jemaat pedesaan lebih besar dari jemaat perkotaan. Itu berarti Jemaat-jemaat GPM berada di pusat-pusat produksi berbagai sumber kekayaan alam (termasuk permigasan).

Namun selama ini jemaat-jemaat tersebut belum mengalami perubahan kualitas ekonomi secara drastis, mengingat keterbatasan-keterbatasan tertentu, terutama rendahnya aksesibilitas ekonomi dalam arti rendahnya intensitas distribusi potensi ekonomi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain (1) jauhnya jarak pusat produksi dengan pasar, (2) tingginya kost ekonomi dalam urusan produksi dan distribusi, (3) terbatasnya tenaga ahli dan motivator lokal, (4) diskontinuitas program pemberdayaan, (5) sumber-sumber modal usaha seperti KUR yang tidak dimanfaatkan secara maksimal, (6) ethos kerja yang rendah, (7) ijonisasi dan ijonisme yang telah menjadi semacam budaya secara masiv.



III

GPM, sebagai institusi, memiliki dan menguasai asset-asset bernilai ekonomi, salah satunya adalah tanah. Dari pengalaman yang ada, nota kerjasama dan kesepahaman (MoU) yang pernah dilakukan GPM, semisal dengan PT Nusa Ina, yang sejak tahun 2006 telah dimanfaatkan untuk perkebunan Kelapa Sawit, terkesan tidak memberi efek positif bagi GPM sebagai pemilik lahan. Ada kebijakan perusahaan yang terkesan tidak menguntungkan gereja, sehingga ke depan MoU seperti itu harus dibicarakan secara detail dengan melihatnya dari berbagai sisi, termasuk pengawasan internal gereja terhadap pihak perusahaan/investor.

Jemaat-jemaat pun memiliki dan turut menguasai asset feodal. Baik tanah dati, tanah marga, tanah keluarga, dan/atau satuan-satuan produksi di hutan lebat (ewang) dan laut mulai dari pesisir pantai sampai ke laut lepas.

Jargon ‘seribu pulau’ juga berkonotasi ekonomi, bahwa negeri-negeri di Maluku dan Maluku Utara memiliki ribuan jenis potensi sumber kekayaan alam sebagai simbol kesejahteraan dan kedaulatan ekonominya sendiri. Namun selama ini, potensi-potensi itu lebih banyak dikelola secara sistematis oleh pihak investor dan jemaat terpojok terus di dalam kemiskinan (kultural dan struktural). Selain oleh faktor-faktor yang disebut tadi, hal ini juga disebabkan oleh masih terbatasnya kemampuan jemaat-jemaat mengelola potensi itu sebagai potensi ekonomi yang memberi efek peningkatan pendapatan keluarga secara radikal.


IV

Itulah sebabnya, beberapa usaha serius GPM, termasuk melalui PARPEM GPM, dan program-program pemberdayaan ekonomi di Jemaat-jemaat harus ditata melalui sebuah manajemen yang sistematis dan komprehensif.

Gereja harus dapat merekayasa pasar yang dapat memudahkan jemaat-jemaat mendistribusi hasil produksinya. Gereja perlu mendekatkan pusat produksi dengan pasar, sehingga memerlukan tersedianya sarana transportasi ekonomi yang memadai. Pada sisi ini, gereja bisa dan harus mendorong kerjasama pengembangan ekonomi wilayah dengan pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemeritah Pusat.

Gereja perlu mempersiapkan jemaat dan melatih skill dalam berbagai bidang ekonomi, termasuk manajemen usaha dan keuangan. Sebab salah satu faktor yang melemahkan sistem ekonomi lokal di tingkat jemaat adalah  masih terbatasnya analisis dan manajemen pasca produksi. Hal mana ditunjukkan dengan masih kuatnya orientasi subsisten dalam pola kerja dan usaha warga jemaat. GPM perlu pula membuat model pengelolaan asset yang bernilai investasi.

Dengan upaya-upaya ini, termasuk mendorong pendidikan vokasi di wilayah-wilayah, diharapkan GPM bisa menjadi agen perubahan sosial-ekonomi yang membuat masyarakat Maluku dan Maluku Utara semakin kuat dalam menyongsong MEA serta perubahan-perubahan sosial-ekonomi lainnya. (*) 25-01-2016





Comments

Unknown said…
This comment has been removed by a blog administrator.
This comment has been removed by the author.

Popular posts from this blog

MAKNA UNSUR-UNSUR DALAM LITURGI

Makna Teologis dan Liturgis Kolekta/Persembahan

Hukum dan Keadilan dari Tangan Raja/Negara