TANAH SEBAGAI ALAT PRODUKSI MASYARAKAT ADAT




Oleh. Elifas Tomix Maspaitella

SEKILAS INFO:
Pertama : Di beberapa negeri adat di Pulau Seram, ada bidang tanah milik keluarga yang (terpaksa) dijual seharga Rp. 1.000.000,- dan ukurannya lebih dari dua hektare.
Kedua : Seorang nenek di salah satu negeri adat pernah didatangi seorang pengusaha dan menawarkan agar lahannya yang penuh dengan kayu berkelas (entah berapa luasnya), dijual dengan tawaran ‘setengah juta’ atau ‘tujuh ratus lima puluh ribu’. Logika si nenek yang renta itu membayangkan bunyi ‘juta’ sebagai jumlah uang yang banyak. Logika itu kemudian disesatkan oleh perilaku sang pengusaha dan berhasil membeli lahan tersebut dengan harga ‘setengah juta’. Setelah dilunasi, dan si nenek renta itu menghitungnya, ternyata jumlah uang yang diperolehnya hanya ‘lima ratus ribu’. Ia menggerutu kepada salah seorang pejabat pemerintah negeri yang mengantar pengusaha itu, bahwa ia menyangka ‘setengah juta itu banyak’ padahal cuma ‘lima ratus ribu’, lebih sedikit dari ‘tujuh ratus lima puluh ribu’.
Ketiga : masih dari pulau Seram. Lahan milik masyarakat adat yang semula menjadi milik mutlak, kini telah beralih untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit dan ‘dibabat’ perusahaan kayu (illegal logging). Para petani pemilik tanah telah berubah menjadi ‘buruh tani’ dengan penghasilan yang kecil dan kesusahan yang besar. Mereka bukan hanya ‘terusir’ dari tanah ulayatnya, tetapi juga terusir dari negerinya, karena berhasil direlokasi oleh perusahaan tersebut.
Keempat : di beberapa negeri di Kota Ambon, para pemilik tanah sudah menjual tanah miliknya kepada para pengusaha dan/atau para pembeli lain; baik untuk membangun rumah, tempat usaha, atau juga sarana sosial lainnya. Alhasil, tanah untuk membangun rumah bagi anak-anak cucunya (nyaris) tidak ada lagi. Tingkat ekonomi mereka pun tidak lebih baik dari orang lain, malah (nyaris) miskin.

TANAH DAN MANUSIA: Pergeseran Paradigma Sosio-Ekonomi
Salah satu sorotan diskusi dalam Konsultasi Study Gerejawi (KSG) GPM (01-03 Juni 2015), ‘kebangkrutan’ sumber daya dan hak ulayat masyarakat adat akibat dari ekspansi bisnis dan kebijakan pembangunan di daerah-daerah dengan menyebut bahwa ‘tanah adalah satu-satunya sumber produksi masyarakat adat di Maluku’.
Pernyataan ini selaras dengan beberapa teori besar, termasuk apa yang juga diketengahkan Marx, tatkala melihat persaingan kaum proletar dan borjuis, di mana tanah dalam arti lahan produksi telah pula dikuasai para kapitalis. Akumulasinya sudah tentu pada terbentuknya kelas-kelas sosial dalam masyarakat. Ada kelompok yang mengalami perubahan status sosial. Indikatornya selain penguasaan atas aspek-aspek feodal (tanah) tetapi juga pola dan kemampuan memenuhi kebutuhan (konsumsi) setiap hari. Ini tentu terkait dengan modal atau income yang diperoleh melalui produksi (pada lahan yang ada/dimiliki).
Masyarakat agraris dalam tradisi Perjanjian Lama, digambarkan sebagai para pemilik tanah kebun (lahan) yang sejak zaman para leluhur telah dibagi kepada masing-masing Suku. Tradisi dalam Taurat seperti pada Kitab Bilangan menyebut bahwa pembagian itu dilakukan secara merata, di mana setiap suku mendapati bagian miliknya (baca. ulayat). Kecuali suku Lewi, yang diserahi tanggungjawab untuk melayani Bait Allah atau sebagai pelaksana ritus. Namun ada kewajiban sosio-ekonomi dari suku-suku lain terhadap penghidupan mereka.
Namun teks-teks Perjanjian Lama pun menceritakan mengenai praktek-praktek perampasan hak ulayat keluarga atau masyarakat adat, sebagai wujud praktek ketidakadilan, baik oleh pemerintah maupun para kapitalis.  Karena itu dalam sosiologi Perjanjian Lama, kelompok ‘buruh tani’ yang nota bene adalah pemilik tanah yang kehilangan hak ulayatnya adalah kelas budak yang miskin.
Semula mereka memiliki tanah sebagai alat produksi keluarga. Tetapi perampasan hak ulayat karena beban hutang dan kebijakan yang tidak adil membuat mereka menjadi alat produksi pengusaha/kapitalis.  
Munculnya kelas ‘buruh tani’ dalam tradisi Perjanjian Lama mencerminkan perubahan sosial di mana manusia telah menjadi obyek ekonomi, dan hakekat kemuliaannya sebagai ‘mandataris Tuhan’ untuk menatalayani alam ciptaan-Nya (Kej. 2:18) telah dilecehkan. Produksi pertanian menjadi prioritas utama para kapitalis dan manusia menjadi mesin produksi. Ini yang menjadi faktor penyebab mengapa ketidakadilan tidak bisa dihapus.

‘KAMI SUDAH TIDAK PUNYA TANAH LAGI’
Praktek jual tanah adalah kasus pertama yang penting disoroti secara teologis. Bagi masyarakat Maluku, tanah memiliki nilai yang sakral. Kesakralan tanah itu karena tanah adalah pemberian Tuhan yang telah dibagi kepada setiap soa atau klen sejak dahulu kala.
Hak ulayat sebagai hak kepemilikan atas tanah (daratan) dan pantai (pesisir dan laut) merupakan satuan-satuan milik soa dan negeri secara komunalitas. Tanah dati dan tanah negeri adalah dua area yang kepemilikannya khas, karena dimiliki secara sah oleh pembagian dan pengakuan di dalam masyarakat. Hukum adat menerimanya sebagai kepemilikan mutlak yang tidak bisa diganggu oleh siapa pun.
Dalam aspek itu, tanah dati adalah kepemilikan sah dan mutlak suatu mata rumah. Negeri tidak bisa mengambil alih tanah dati oleh alasan apa pun, selama turunan dari soa atau mata rumah itu masih hidup. Terkecuali dalam kasus ‘soa linyap/lenyap’, di mana tidak ada lagi turunan dari soa atau mata rumah tertentu di dalam negeri, barulah haknya beralih menjadi ‘tanah negeri’. Peralihan ini bertujuan untuk mengindarkan klaim kepemilikan oleh orang lain yang tidak berhak atasnya.
Praktek penyerobotan lahan milik masyarakat oleh pihak perusahaan bersamaan dengan ‘jual tanah negeri’ atau satuan tanah dati dan tanah milik masyarakat adat merupakan kasus kedua yang menyebabkan hilangnya hak-hak ulayat atau sumber produksi masyarakat. Ironisnya, raja-raja, di negeri-negeri tertentu, sebagai simbol kekuatan dan sumber legitimasi hak adatis masyarakat bertindak menjual tanah-tanah negeri dan berkolaborasi bersama para kapitalis dan menyeroboti tanah-tanah ulayat.
Proses ini membuat masyarakat adat, yakni keluarga-keluarga di negeri-negeri adat mulai kehilangan tanah sebagai satu-satunya sumber produksi mereka. Jika hal ini terus terjadi, ditambah dengan pertambahan penduduk akibat migrasi dan transmigrasi (terselubung), seiring dengan pemekaran daerah Kabupaten atau terbentuknya daerah otonomi baru, maka masyarakat adat akan menjadi kelompok marginal yang tidak lagi memiliki akses produksi di tanah miliknya sendiri.

BAGAIMANA SELANJUTNYA?
Kedaulatan ekonomi di negeri-negeri adat ditentukan pada penguasaan tanah sebagai alat produksi yang telah dimiliki mereka sejak dahulu. Tanah harus dipahami sebagai satuan negeri yang sakral. Karena itu tanah adalah juga suatu medium kehidupan yang harus dipahami secara teologis.
Tanah merupakan kepemilikan kudus sebagai pemberian Tuhan (Imamat 25:23). Sebagai yang demikian, tanah mengandung potensi yang memberi kehidupan kepada manusia (Imamat 25:19).
Bertani, meramu, kerja berburu binatang hutan, mencari kayu bakar, mengolah damar, dan lainnya merupakan jenis kerja yang dibangun atas pemahaman dan keyakinan teologi bahwa tanah menjadi lahan yang darinya ada kehidupan. Keterikatan manusia dengan tanah ditunjukkan melalui kerja keras dengan berpeluh (Melayu Ambon: ‘mandi karingat’). Keringat yang bercucuran adalah gambaran keterpaduan manusia dengan tanah untuk penghidupannya.
Bentuk-bentuk keterikatan secara idelogis pun berkembang dalam berbagai pranata kebudayaan di mana tanah menjadi simbol dari Tuhan. Konsep Upu Ume atau Upu Tepele (Tuhan di negeri/tanah) dalam konsep orang Wemale dan Alune di pulau Seram menunjukkan bahwa di tanah dan di dalam tanah ada kuasa Tuhan yang menggerakkan seluruh organisme yang hidup di dalam dan di atasnya. Bukan hanya itu, Tuhan pun memanifestasikan dirinya di atas dan di dalam tanah dengan beraneka hasil di tanah dan perut bumi; baik mineral, air, dan gas bumi.
Karena itu menjual tanah berarti menjual Tuhan, dan merusakkan lingkungan berarti merusakkan wajah Tuhan yang baik. Konsep ketuhanan itu melihat Tuhan bukan saja dalam wujud manusia, tetapi Tuhan dalam totalitas hidup di bumi/tanah/negeri. (*)


Comments

Blogger said…
This comment has been removed by a blog administrator.

Popular posts from this blog

MAKNA UNSUR-UNSUR DALAM LITURGI

Makna Teologis dan Liturgis Kolekta/Persembahan

Hukum dan Keadilan dari Tangan Raja/Negara