Konflik Pelauw

Simbol Identitas Kita Musnah Terbakar
Oleh. Elifas Tomix Maspaitella

Pengantar

Dalam buku Encyclopedia of Philosophy (edited by. Donald M. Borchert, 2nd edition, 2006) Vol. 4, dijelaskan bahwa identitas menunjuk pada relasi antara obyek [identity is relation between objects]. Dari segi itu, identitas itu merunut kepada semacam kerangka logis yang berkisar pada unsur-unsur secara general (umum), suatu obyek khusus dan keduanya itu mengandung suatu nilai intrinsik.

Menurut hukum Leibniz [Leibniz’s Law] identitas itu terdiri atas: [a] identitas reflektif, yakni jika setiap obyek itu identik pada dirinya sendiri; [b] identitas yang bersifat simetrik, yakni ketika sebuah obyek x itu identik dengan satu obyek yang lain atau y; [c] identitas yang bersifat transitif, yakni ketika obyek x identik dengan obyek y dan obyek y identik dengan obyek z. Tiap hubungan di dalam ketiga jenis identitas itu disebut hubungan ekuivalen. [d] dan ada pula identitas yang memiliki hubungan ekuivalen lebih kuat, di mana jika suatu obyek x identik dengan suatu obyek y, kemudian x menghubungkan r dengan y, dan setiap obyek itu terhubung dengan r. Maka di dalam tiap hubungan itu ada suatu nilai yang unik atau murni.

Budaya material pada sisi tertentu merupakan unsur di dalam proses pembentukan dan pematangan identitas, termasuk di dalamnya bahasa, pranata-sosial dan simbol-simbol budaya [aspek fisik]. Karena itu ketika Georg-Simmel membangun tesis tentang tragedy of culture, ia tidak menunjuk pada model-model goncangan atau tragedi kebudayaan, seperti juga tampak dalam analisis Huntington. Simmel sedang menanyakan suatu masalah yang lebih substansial yakni masyarakat sebagai penghasil budaya itu sendiri. Sebab budaya bertumbuh di dalam dan oleh masyarakat, serta digunakan pula oleh masyarakat. Artinya budaya dalam segala aspeknya sangat terkait dengan dan dapat diartikan sebagai bagian identitas masyarakat.

Budaya tidak mungkin hidup di tanpa masyarakat [without producer], karena itu ketika salah satu obyek kebudayaan hancur, masyarakat yang menghasilkan budaya itu berada dalam goncangan, tragedy, dilema dan semacam split personality.

Di Maluku, proses-proses itu terjadi dalam suatu sejarah budaya yang panjang. Penetrasi Barat (Portugis, Belanda, Inggris) atau Jepang merupakan masa-masa tragedy kebudayaan masyarakat di Maluku. Dalam banyak aspek kita menjadi ‘konsumen’ dari produk budaya luar yang dibawa masuk [invasi]. Proses invasi itu terbukti mematikan budaya asli yang ditemui [discovery] atau dikembangkan [invensi] sendiri oleh masyarakat Maluku. Kita perlu mengakui bahwa invasi budaya itu cukup ‘berhasil’ merombak sistem-sistem budaya dalam negeri-negeri Sarane di Maluku Tengah. Beberapa bukti dari hal itu seperti kematian bahasa tanah [death language] dan rumah raja, rumah tua [milik soa] di beberapa negeri pun dirobohkan.

Berbeda dengan di negeri-negeri Salam. Bahasa, rumah raja, rumah tua soa malah tetap dilestarikan. Di kemudian waktu, dalam zaman agama [Islam] justru eksistensi rumah raja, rumah tua soa itu menjadi suatu mikro-kosmos [selain baileu]. Rumah tua soa itu ada yang menjadi milik eksklusif soa, tetapi ada di antaranya yang digunakan untuk hal-hal kebersamaan dalam negeri [rumah tua besar]. Struktur itu ada di negeri Pelauw – Pulau Haruku, yang akan menjadi bagian dari ulasan ini.

Invasi budaya yang turut mengubah sistem budaya di Maluku tampak dalam pemberlakuan UU RI Nomor 5 Tahun 1974 tentang Sistem Pemerintahan Desa yang jelas-jelas sebagai ‘proyek jawanisasi’. Namun kita mencatat, negeri-negeri Salam justru tidak pernah ada masalah serius, sebab jabatan-jabatan adat tetap dipertahankan. Mata rumah Prentah pun tetap berlaku sejak dari zaman leluhur sampai saat ini, dan raja yang diangkat selalu dari situ. Berbeda dengan negeri-negeri Kristen, sampai saat ini sering terjadi klaim mata rumah raja.

Pelauw dan Dokumen Salam Tua Maluku Tengah
Saya membuat tulisan ini dari tengah kegelisahan akan soal-soal identitas lokal kita di Maluku, sambil ‘bersedih’ atas konflik orang basudara di Haria-Porto dan Pelauw sejak akhir 2011 dan terjadi lagi di Februari 2012 ini.

Perjumpaan saya dengan Bung Embong Salampessy tanggal 14 Februari 2012 di Kudamati, tatkala kami bersama-sama akan menghadiri ibadah pemberkatan nikah seorang teman [Bung Embong menjadi fotografer dan mengikuti seluruh rangkaian pernikahan termasuk ibadah di Gereja Rehoboth].

Awalnya kami bertukar informasi mengenai jumlah rumah yang terbakar, sebab ada yang mengatakan 300 [juga di TV Nasional] dan diralat oleh bung Embong bahwa jumlahnya 500 dan total pengungsi sekitar 5.000-an yang kini tersebar di Ori, Kailolo, pulau Seram, Liang, bahkan di dalam negeri Pelauw sendiri.

Dari percakapan kami tersebut bahwa ‘ada dokumen-dokumen adat yang tabakar dalang rumah soa lai’. Saya ‘skrek’ [=kaget] sebab justru dokumen-dokumen itu berisi hal-hal yang sangat penting tentang banyak hal. Bung Embong lalu menegaskan, bahwa dokumen-dokumen itu dipandang sakral dan belum didokumentasikan dalam bentuk yang lain. Untuk membacanya pun tidak bisa secara sembarangan. Salah satu isi dari dokumen itu adalah cara penghitungan tanggal Maulid, Idhul Fitri, dan hari-hari raya Islam menurut tata cara adat yang diwariskan dari zaman leluhur.

Memang hampir tiap tahun kita menyaksikan sistem penanggalan yang berbeda antara sistem penanggalan resmi yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Kementrian Agama RI, juga ada penanggalan dari kelompok Muhammadyah, bahkan Islam-islam Kejawen di Jawa, Islam-islam kultural di Sumatera dan Kalimantan.
Di Maluku hal itu selalu berlangsung secara arif. Komunitas Salam di Haruku, Tulehu, Batu Merah, Hitu dan Wakal memiliki cara penanggalan serupa. Fenomena itu justru memperlihatkan bahwa Islam merupakan agama yang kaya dalam warisan-warisan kontekstualnya.

Di Pelauw, tata cara itu sudah dipraktekkan ribuan tahun, sejak Islam mulai ada di Pulau Haruku atau setidaknya ketika orang Pelauw mulai menjadi Islam. Sebagai komunitas Salam tua di Maluku Tengah, mereka sejak abad-abad awal itu melaksanakan berbagai ritus agama menurut cara penghitungan tersebut. Suatu bukti bahwa Islam kultural di Maluku telah berkembang dan memiliki mekanisme yang khas dalam membingkai keislamannya.

Sejarah masuknya Islam ke Maluku atau Indonesia justru memperlihatkan keberhasilan Islam membangun dialog antara agama [wahyu] dengan budaya masyarakat setempat. Komunitas Islam yang terbentuk di kawasan pesisir adalah komunitas Islam yang sangat telaten dengan warisan ajaran Islam yang sudah memiliki warna baru dan unik. Sebuah pertautan harmoni dengan kebudayaan setempat. Islam sangat berhasil dalam sisi itu dibandingkan Kristen yang cukup invasif terhadap warisan budaya dan adat dalam masyarakat.

Dalam Buku Mimbar dan Takhta, Frank L. Cooley, menunjuk pada nisbah ‘mimbar dan takhta’ atau gereja (mimbar) dan pemerintah negeri (takhta). Cooley mempersonifikasikan nisbah itu pada klaim antara Pendeta [yang memiliki Jemaat] dan Raja [yang memiliki masyarakat]. Dalam Tesis saya [pada UKSW, 2001], memang saya melakukan kritik terhadap Cooley yang tidak melihat pada mekanisme budaya Tiga Batu Tungku yang ternyata sudah ada sejak lama sebelum masuknya agama, yakni interelasi antara sistem sosial yakni Raja, Kepala Adat dan Mauweng. Di negeri-negeri Islam dikenal dengan sebutan Tetua Teru, seperti di Hitu dikenal sebagai hubungan antara Siatawa – Raja Hitu – Timu Lau.

Artinya, negeri-negeri Salam membangun sistem adat dan agama sebagai dua sistem yang harmoni dan tidak bertentangan satu sama lain. Orang-orang Salam di Maluku menjaga dengan baik warisan-warisan kultur itu, dan salah satu yang terus dijaga sampai saat ini adalah Pela dan Gandong.

Pelauw, Terbakarnya Rumah Soa Kami
Sudah banyak buku yang menjelaskan mengenai bagaimana soa-soa itu terbentuk, malah negeri adalah suatu bentuk liga soa yang dipimpin oleh Raja. Karena itu kepala soa memiliki peran penting di dalam soa dan negerinya. Percakapan kita mengenai soa selama ini terkait dengan pengelompokkan mata rumah, kepala soa, dusun dati, teung, dan juga rumah tua. Percakapan tentang negeri pun akan diarahkan kepada baileu, negeri lama, teung dan batu pamali serta unsur lainnya.

Rumah soa atau rumah tua sendiri adalah manifestasi material dari soa sebagai suatu simbol identitas anak negeri atau anak dati atau anak mata rumah. Di Pelauw simbol ini dikenal dengan sebutan Rumah Soa, yakni Rumah Soa dari setiap Soa di dalam negeri itu. Ada dua jenis rumah soa di Pelauw yakni [a] Rumah Soa Nai Molon atau Rumah Soa Galap [=gelap], dan [b] Rumah Soa Nai Kawa atau Rumah Soa Tarang [=terang]. Mengapa dinamai seperti itu? Saya pun masih harus mendalaminya, tetapi yang sempat saya tahu dari beberapa informan orang Pelauw bahwa Rumah Soa Nai Molon atau Rumah Soa Galap selalu diperuntukkan bagi upacara-upacara adat khusus. Dinamai demikian bukan karena suasana dalam Rumah Soa itu gelap, tetapi lebih menunjuk kepada kesakralannya. Di situ juga biasa tersimpan dokumen-dokumen yang tidak bisa diakses secara bebas oleh masyarakat. Sedangkan Rumah Soa Nai Kawa atau Rumah Soa Terang selalu digunakan untuk rapat-rapat soa atau pertemuan lainnya [pertemuan biasa]. Di Pelauw setiap soa memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) rumah soa, yang selalu terdiri dari dua jenis tadi, atau biasa pula di sebut Rumah Soa Kecil dan Rumah Soa Besar [sekali lagi penjelasan tentang hal ini masih akan diperbarui sesuai dengan sistem budaya di Pelauw].

Yang hendak ditegaskan di sini ialah bahwa konflik di Pelauw, 12/2-2012 yang lalu mengakibatkan kurang lebih 20 rumah soa yang terbakar, di antaranya Rumah Soa Latuconsina 1,2,3 [di dalamnya ialah Rumah Soa Basar atau Rumah Soa Prentah], Rumah Soa Angkotasan 1,2,3, Rumah Soa Salampessy 1,2, Rumah Soa Tualepe, Rumah Soa Latupono, Rumah Soa Tuasikal Kacil, Rumah Soa Tuakia, Rumah Soa Tuankotta Kacil, Rumah Soa Tunni.

Di situlah yang saya maksudkan bahwa terjadi problem serius dalam usaha kita membangun identitas budaya masyarakat Maluku. Kita sedang berusaha membangun kembali simbol-simbol kultural pasca-konflik 1999. Namun justru kita terus mengalami keterpurukan budaya dan identitas sebab simbol-simbol identitas tadi tidak sanggup merekatkan kebersamaan kita.

Apakah ada kekuatan nilai lain yang berpenetrasi ke dalam struktur nilai dasar kita di Maluku? Jika ada apakah nilai lain itu?

Di dalam kekristenan di Maluku, kita sedang jatuh bangun kembali membingkai dan mengisi teologi kontekstual, dan terus melacak simbol-simbol identitas budaya. Kita kehilangan banyak simbol ke arah itu sehingga hasil berteologi kita masih terbuka pada ruang tafsir yang baru. Kita mulai sadar bahwa teologi Baratisme yang cukup dominan selama ini sudah tidak relevan dengan konteks kekristenan di Indonesia dan Maluku, namun kita terbatas dalam warisan budaya kita sendiri.

Selebihnya, saudara-saudara Muslim memiliki kekayaan warisan itu, dan kini secara perlahan telah hancur pula. Tentu saya menolak pendapat bahwa jika simbol itu hancur, identitas kita hancur pula. Sebab saya yakin bahwa identitas budaya itu juga bersifat transitif, sehingga semakin kita berkembang ke masa depan, ada hubungan ekuivalen dengan warisan di masa lampau, walau itu adalah memori dan tradisi lisan.
Yang saya mau katakan bahwa, referensi budaya kita akan habis dan kita tidak lagi memiliki kebanggaan kultural secara material. Intinya ialah konflik sosial di Maluku adalah sebuah proses pembodohan budaya dan teologi bagi kita dan generasi Maluku di masa depan. Ini yang mesti dihentikan dan dilawan sampai ke akar-akarnya.

Heraklitus, Filusuf Yunani berkata begini: ‘seseorang tidak dapat mandi pada sungai yang sama dua kali, dan begitu seterusnya. Air mengalir. Aliran air di hari Senin tidak sama dengan di hari Selasa. Walau air sungai tidak bisa dipisahkan dan dibedakan dari aliran sungai itu; entah itu di hari senin atau selasa, air dan aliran air itu satu dan sama. Itu adalah wujud tidak kelihatan dari unsur yang identik, bahwa air di hari senin tidak sama dengan air di hari selasa. Jika seseorang mandi di sungai pada hari senin, dan kembali di sungai itu lagi pada hari selasa, ia tidak mandi di air sungai yang sama dua kali. Artinya: pada hari senin, sungai itu identik dengan aliran air di hari itu, pada hari selasa, sungai yang sama identik dengan aliran air yang berbeda. Artinya identitas itu bisa juga temporal, ada pada suatu waktu tetapi tidak pada waktu lainnya. Identitas yang temporal itu bukan pada pernyataan itu, juga bukan para sungai itu, tetapi pada semua entitas yang ada; [yakni sungai, air dan aliran air, waktu, dan orang yang mandi di sungai itu pada tiap kali dan di tiap waktu]’.

Comments

Popular posts from this blog

MAKNA UNSUR-UNSUR DALAM LITURGI

Makna Teologis dan Liturgis Kolekta/Persembahan

Hukum dan Keadilan dari Tangan Raja/Negara