NAZAR


Oleh. Elifas Tomix Maspaitella

Pengantar

Tulisan ini muncul dari pertanyaan anggota Jemaat GPM Rumahtiga mengenai na[t]zar jemaat untuk pembangunan kembali Gedung Gereja Ebenhaezer saat peletakan batu penjuru pembangunan itu [22 April 2009]. Gedung gereja tua ini hancur akibat konflik sosial 4 Juli 2000. Gereja ini sendiri dibangun sejak 22 April 1821 (peletakan batu penjuru), dan ditahbiskan pada 29 November 1928.

Kembali kepada pokok tulisan ini, na[t]zar secara umum dipahami jemaat-jemaat GPM sebagai ‘uang pergumulan’. Saya menulis na[t]zar mengikuti cara lafalisasi orang-orang Kristen di Maluku. Ada beberapa kebiasaan yang tersangkut dengan pemahaman itu:

Pertama, setiap rumah pada kamar utama selalu ada ‘meja sumbayang’ dan di atasnya diletakkan ‘piring na[t]zar’. ‘Meja sumbayang’ merupakan tempat khusus untuk berdoa atau pergumulan keluarga, dan piring na[t]zar menjadi simbol kehadiran Tuhan dalam doa itu. Dewasa ini cara itu hanya ada pada beberapa keluarga [tidak semua keluarga memiliki meja sumbayang dan piring na[t]zar lagi.

Kedua, sebab itu orang berdoa di ‘meja sumbayang’ selalu sambil memegang piring na[t]zar yang terlebih dahulu sudah diletakkan ‘uang sumbayang’. Setelah berdoa, biasanya uang sumbayang itu dibawa ke gereja dan diletakkan dalam peti derma atau pundi-pundi kolekta.

Ketiga, ada pula pada beberapa keluarga di mana ‘uang sumbayang’ dijadikan ‘alas pergumulan’ satu tahun ~jadi biasanya diletakkan saat ‘doa taong baru’ [1 Januari], dan baru akan diantar ke gereja pada ‘malang konci taong’ [malam kunci tahun- 31 Desember]. ‘Uang pergumulan’ ~dahulu dalam bentuk uang koin logam~ dibungkus dengan kertas, dan diletakkan di dalam ‘piring na[t]zar. Di sini ada larangan ~terutama kepada anak-anak: ‘ingatang, seng boleh ambel uang sumbayang’ [=ingat, jangan ambil uang sembahyang]. Sebab biasanya dalam ‘piring na[t]zar’ ada pula uang-uang persembahan untuk dibawa ke ibadah oleh setiap anggota keluarga. ‘Uang na[t]zar’ tadi baru akan dibawa ke gereja pada ibadah akhir tahun. Kemudian berkembang cara dimasukkan dalam amplop yang memang dikhususkan sebagai ‘alas pergumulan’. Mengenai jumlah, dahulu bernilai Rp.1000, [uang logam] ~sekarang relatif tergantung pada masing-masing keluarga.

Keempat, kebiasaan tadi dalam beberapa kasus cenderung bersifat mistis. Saya pernah menemui di salah satu jemaat, ada orang yang berdoa meminta seorang saudaranya ‘dihukum’ Tuhan, dan membawa ke gereja ‘uang na[t]zar’ yang dibungkus dengan kertas untuk dimasukkan ke dalam kantong kolekta. Di dalam kertas itu dituliskan nama saudara yang bermasalah dengannya, disertai doa agar saudaranya itu dihukum Tuhan [sehingga sakit dan mati]. Orang yang namanya dituliskan pada kertas berisi ‘uang na[t]zar’ itu takut dan meminta saya melayani doa agar ia tidak sakit dan apalagi mati.

Dari bentuk pemahaman dan cara tadi lazimnya na[t]zar dikaitkan dengan hal-hal material yaitu uang yang terkait dengan simbol material berikut yaitu ‘piring sumbayang’ dan ‘meja sumbayang’. Dalam arti itu, na[t]zar memiliki arti yang jauh lebih mendalam dari sekedar hal material itu. Kebiasaan orang menyebut na[t]zar dengan istilah lain ‘uang sumbayang’, berarti hal ‘sumbayang’ atau ‘doa’merupakan esensinya. Ada suatu hal tertentu yang disampaikan [declare] sebagai ‘pengungkapan hati’ [angka hati] yakni sebuah permohonan, perjanjian, dan bahkan komitmen dengan Tuhan. Na[t]zar kiranya dilihat dalam arti seperti itu, sebab hal-hal material tadi hanyalah media untuk menegaskan aspek ‘pengungkapan hati’ tadi. Karena itu sering kita temui orang yang membuat ‘na[t]zar’ selalu kelihatan serius dan sungguh-sungguh. Aspek keyakinan dan keseriusan ini yang menjadi kekuatan motivasi dari na[t]zar itu. Selebihnya na[t]zar itu ternyata melibatkan pribadi kita dengan Tuhan.

Makna Na[t]zar dalam Tradisi Alkita
b
Na[t]zar dalam tradisi Alkitab dipahami sebagai ‘janji yang sungguh-sungguh [serius] dengan [baca. dibuat dengan] Tuhan’. Mengadakan na[t]zar dengan Tuhan merupakan bentuk praktek agama yang utama, dan identik dengan mengadakan perjanjian. Artinya manusia adalah subyek yang bertindak dan berprakarsa mengadakan perjanjian dengan Tuhan. Tuhan merupakan subyek yang dilibatkan manusia dalam perjanjian itu, bahwa manusia akan mematuhi perjanjian tersebut dan Tuhan berhak meminta pertanggungjawaban atas seluruh konsekuensi na[t]zar tadi. Dalam arti itu Tuhan berfungsi mengawasi pemenuhan janji manusia atas na[t]zar yang dibuatnya dengan Tuhan.
Beberapa unsur pokok dari tradisi na[t]zar dalam Alkitab bisa ditelusuri berikut ini:
[SATU] – NA[T]ZAR SEBAGAI JANJI
Na[t]zar berarti membuat janji dengan Tuhan. Janji itu dibuat dengan sungguh-sungguh atau serius. Orang yang membuat janji itu menginginkan sesuatu. Ia percaya bahwa Tuhan sanggup memberi sesuatu itu kepadanya. Sebab itu ia mengadakan perjanjian dengan Tuhan. Dalam teologi PL, bentuk janji ini bersifat bersyarat [conditional law]. Formulasi hukumnya: ‘jika…maka’. Artinya, jika Tuhan memberi sesuatu [sesuai yang diinginkan], maka orang yang berna[t]zar akan melakukan sesuatu juga kepada Tuhan.

Contohnya bisa dibaca dalam Kejadian 28:20-22:
Lalu bernazarlah Yakub: "Jika Allah akan menyertai dan akan melindungi aku di jalan yang kutempuh ini, memberikan kepadaku roti untuk dimakan dan pakaian untuk dipakai, sehingga aku selamat kembali ke rumah ayahku, maka TUHAN akan menjadi Allahku. Dan batu yang kudirikan sebagai tugu ini akan menjadi rumah Allah. Dari segala sesuatu yang Engkau berikan kepadaku akan selalu kupersembahkan sepersepuluh kepada-Mu."
Dari contoh itu bisa dilihat bahwa Yakub membuat janji dengan Tuhan agar Tuhan melindunginya di perjalanan sambil memenuhi segala kebutuhannya [makanan, pakaian, tempat berteduh yang aman]. Jika itu diberikan Tuhan, ia akan menjadikan Tuhan sebagai Allahnya, dan mendirikan tugu [menhir] untuk memperingati penyertaan Tuhan terhadapnya, dan memberi persembahan persepuluhan kepada Tuhan.

Contoh ini menarik. Sebab unsur na[t]zar yang dilibatkan di sini adalah janji kepercayaan [iman] kepada Tuhan, yang diwujudkan dengan membangun tugu pemujaan dan memenuhi hukum persepuluhan [ttg persepuluhan lihat tulisan saya juga mengenai Persepuluhan]. Dengan begitu na[t]zar merupakan bentuk janji kepercayaan dan janji untuk memenuhi tuntutan kepercayaan itu. Karena itu penting diperhatikan pula Kejadian 31:13 ~di mana Tuhan mengingatkan Yakub akan na[t]zar yang pernah dibuatnya dengan Tuhan di Bethel [Kej.28:20-22].

[DUA] – KEWAJIBAN DAN KESANGGUPAN MEMBAYAR
Apa yang dituntut dari na[t]zar itu adalah sebuah kewajiban [obligation] untuk memenuhi janji yang sudah dibuat sebelumnya dengan Tuhan. Istilah ‘bayarlah’ [pay] dalam Mazmur 50:14 sebenarnya tidak bermakna memberi sejumlah uang, ibarat orang berbelanja [transaksi], tetapi tuntutan memenuhi kewajiban seperti yang sudah dijanjikan.

Karena itu unsur material yang dilibatkan sebagai tanda na[t]zar sesungguhnya merupakan bentuk penghormatan kepada Tuhan yang yang harus bisa dipenuhi atau disanggupi ‘pelunasannya’ oleh manusia. Sebab itu jika seseorang ber- na[t]zar, ia harus terlebih dahulu berjanji untuk memenuhi na[t]zar itu apa pun alasannya. Jika ia tidak bisa atau nantinya tidak sanggup, lebih baik ia tidak ber- na[t]zar sama sekali, agar ia terhindar dari dosa dalam arti berbohong dan mempermainkan Tuhan.
Teks Mazmur 56:12,13 dan 22:25-26 memperlihatkan bagaimana pemazmur menunjukkan bahwa ia akan sanggup memenuhi kewajiban na[t]zarnya kepada Tuhan, bahkan membayarnya di hadapan jemaat atau orang banyak. Ini semata-mata memperlihatkan bahwa ia benar-benar serius dan bersungguh-sungguh mengadakan na[t]zar (baca juga. Janji) dengan Tuhan. Kesanggupan untuk memenuhi kewajiban na[t]zar itu harus disampaikan terlebih dahulu sebelum atau pada saat na[t]zar itu dibuat dengan Tuhan. Bukan baru setelah itu [bnd. Amsal 20:25]. Jadi dengan ber-na[t]zar kita langsung berjanji bahwa kita akan sanggup memenuhi semua kewajiban na[t]zar. Maka jika tidak dipenuhi, kita berdosa dalam arti berbohong atau membohongi Tuhan.

[TIGA] NA[T]ZAR TIDAK SAMA DENGAN PERSEMBAHAN KORBAN
Secara tegas hukum-hukum dalam PL membedakan na[t]zar dari berbagai bentuk persembahan seperti diatur dalam Hukum Musa. Menurut tradisi PL, Hukum Musa itu mengikat dalam arti segala ketentuannya harus dipenuhi secara legalis. Ada pasal-pasal hukum tertentu yang harus diperhatikan dan tidak boleh dilanggar. Tidak hanya itu, imam menjadi pengawas atas hukum tadi. Secara teknis, hukum-hukum itu selalu diingatkan kepada umat mulai dari dalam keluarga dan dalam ibadah-ibadah umum.
Sifat na[t]zar berbeda dari itu. Na[t]zar lebih bersifat personal, dan karena itu meminta kewajiban untuk memenuhi perjanjian yang pernah dibuat. Tanda bahwa manusia akan memenuhi segala kewajiban na[t]zar adalah dengan memberi persembahan khusus kepada Tuhan. Jelas bahwa korban na[t]zar itu berbeda dari korban sembelihan dan korban sukarela [Imamat 7:16].

Dalam Imamat 22:-23 disebut: TUHAN berfirman kepada Musa: "Berbicaralah kepada Harun serta anak-anaknya dan kepada semua orang Israel dan katakan kepada mereka: Siapapun dari umat Israel dan dari orang asing di antara orang Israel yang mempersembahkan persembahannya, baik berupa sesuatu persembahan nazar maupun berupa sesuatu persembahan sukarela, yang hendak dipersembahkan mereka kepada TUHAN sebagai korban bakaran, maka supaya TUHAN berkenan akan kamu, haruslah persembahan itu tidak bercela dari lembu jantan, domba atau kambing. Segala yang bercacat badannya janganlah kamu persembahkan, karena dengan itu TUHAN tidak berkenan akan kamu. Juga apabila seseorang mempersembahkan kepada TUHAN korban keselamatan sebagai pembayar nazar khusus atau sebagai korban sukarela dari lembu atau kambing domba, maka korban itu haruslah yang tidak bercela, supaya TUHAN berkenan akan dia, janganlah badannya bercacat sedikitpun. Binatang yang buta atau yang patah tulang, yang luka atau yang berbisul, yang berkedal atau yang berkurap, semuanya itu janganlah kamu persembahkan kepada TUHAN dan binatang yang demikian janganlah kamu taruh sebagai korban api-apian bagi TUHAN ke atas mezbah. Tetapi seekor lembu atau domba yang terlalu panjang atau terlalu pendek anggotanya bolehlah kaupersembahkan sebagai korban sukarela, tetapi sebagai korban nazar TUHAN tidak akan berkenan akan binatang itu.
Dari situ jelas bahwa korban na[t]zar itu haruslah yang dikhususkan, bukan sesuatu yang umumnya dipersembahkan. Sifatnya yang khusus itu yang menunjukkan bahwa korban na[t]zar itu adalah sesuatu yang tidak boleh disetarakan dengan bentuk korban lainnya. Korban itu adalah yang terpilih, karena itu yang terbaik dari segala sesuatu yang ada atau dimiliki.

Tentu karena itu, kolekta yang kita persembahkan dalam ibadah jemaat, sebagai na[t]zar juga haruslah persembahan khusus. Bukan ‘sisa hasil belanja’, atau ‘yang lebih dari apa yang diperoleh [mis. gaji]’, melainkan persembahan yang memang sudah diangkat secara khusus.

Kita diingatkan ketika Yefta harus memenuhi kewajiban korban na[t]zarnya dengan mempersembahkan anak perempuannya untuk Tuhan. Yefta dalam kasus itu telah memprasyaratkan korban kepada Tuhan dari sesuatu kepunyaannya yang keluar dari rumahnya untuk menyambut dia jika Tuhan memberi kemenangan kepadanya di medan perang. Bahwa ternyata dari semua yang terbaik miliknya, anak perempuannya yang terlebih dahulu keluar dari rumah ketika ia pulang dengan membawa kemenangan [bnd. Hakim-hakim 11:30-35].

Kesediaan anak gadisnya untuk di-na[t]zar-kan oleh bapaknya menunjukkan bahwa na[t]zar yang diucapkan Yefta diketahui juga oleh keluarganya. Jadi sebenarnya Yefta ber-na[t]zar dengan/bersama keluarganya. Mereka tidak saja terlibat di dalam na[t]zar Yefta tetapi menyanggupinya, sebagai sebuah perjanjian yang sungguh-sungguh dengan Tuhan. Maka anak gadisnya tidak dapat menolak tuntutan na[t]zar itu. Apakah ini bentuk fatalisme? Anak gadisnya itu hanya memberi jawaban terhadap kesetiaan mereka dalam ber-na[t]zar.

[EMPAT] – NA[T]ZAR MENGENAI ORANG
Beberapa hukum na[t]zar dalam PL juga mengatur tata cara pelunasan na[t]zar, jika na[t]zar itu mengenai orang. Pertanyaan penting di sini adalah apa yang dimaksud dengan na[t]zar khusus mengenai orang?

Jenis na[t]zar untuk orang yang pertama adalah na[t]zar atas permohonan khusus terhadap orang, misalnya ketika sedang sakit, atau dalam kondisi tertentu. Hukum dalam Imamat 27 menegaskan tentang tata cara pelunasan itu, a.l:
Subyek na[t]zar Jumlah bayaran na[t]zar
- Laki-laki (20-60 thn) - 50 syikal perak (syikal kudus) = 500 gram
- Perempuan (20-60 thn) - 30 syikal perak
- Laki-laki (5-20 thn) - 20 syikal perak
- Perempuan (5-20 thn) - 10 syikal perak
- Laki-laki (1 bulan-5 thn) - 5 syikal perak
- Perempuan (1 bulan-5 thn) - 3 syikal perak
- Orang miskin - jumlahnya ditetapkan imam sesuai kemampuannya

Ket. Syikal = ukuran timbangan sebesar 11,4 gram. Biasanya dipakai untuk ukuran jumlah uang. ‘Syikal Kudus’ ialah syikal (timbangan) yang utuh, yang disimpan di dalam Kemah Suci (Kel.30:13).

Jumlah bayaran na[t]zar itu menjadi wajib bagi setiap orang yang ber- na[t]zar mengenai orang-orang tadi. Ini menandakan bahwa na[t]zar juga sering dilakukan di dalam keluarga terhadap anggota-anggota keluarga itu. Jumlah bayaran na[t]zar di atas menjadi simbol dari kesetiaan seseorang atau sekeluarga yang ber- na[t]zar.
Sehingga menjadi berbeda dalam perlakuan pelunasan itu terhadap orang miskin. Imam yang berhak menentukan jumlah na[t]zar-nya, disesuaikan dengan kemampuan keluarga atau orang miskin itu. Di sini tampak pengaruh hukum-hukum sosial di dalam Kitab Taurat terhadap pemberlakuan ketentuan pelunasan na[t]zar. Selalu ada motivasi sosial dalam kerangka perlindungan terhadap orang miskin, anak yatim/piatu, janda, dan orang asing yang miskin (pengungsi).

Jenis na[t]zar untuk orang yang kedua adalah na[t]zar agar orang itu kelak menjadi nazir atau abdi Allah. Seperti yang terjadi pada diri Simso, atau juga Hana terhadap Samuel. Beberapa ketentuan pokok dari na[t]zar jenis ini tergambar dalam Bilangan 6:2-21. Bahwa orang yang di-na[t]zar-kan itu harus mengkhususkan dirinya bagi TUHAN, dalam arti seluruh hidupnya diabdikan untuk pelayanan kepada TUHAN [umumnya di Bait Allah].

Simbol pengudusan dirinya itu ada pada rambut yang harus dibiarkan terus panjang, dijauhkan dari pisau cukur, dalam arti tidak boleh dipotong [tidak boleh pendek/botak], dan orang itu harus hidup sesuai dengan bunyi na[t]zar yang diucapkan oleh orang yang ber- na[t]zar mengenai dia.

Jenis na[t]zar untuk orang yang ketiga adalah yang diucapkan oleh seorang perempuan [bnd. Bilangan 30:1-16]. Jika ia masih gadis dan na[t]zar itu diucapkan di rumahnya, lalu ayahnya tidak mendengar ia mengucapkannya, maka segala ketentuan na[t]zar itu menjadi berlaku dan harus dipenuhi. Tetapi jika ayahnya mendengar dan melarangnya, ketentuan na[t]zar itu tidak berlaku. Ini dikarenakan seorang anak perempuan yang masih gadis menjadi tanggungjawab sepenuhnya dari ayahnya, sampai hari ia menikah, atau memiliki suami.

Demikian pun na[t]zar yang diucapkan seorang istri. Jika suaminya mendengar dan tidak berkata apa-apa, maka seluruh ketentuan na[t]zar itu ditanggung sendiri olehnya. Tetapi jika didengar oleh suaminya, dan suaminya membatalkan na[t]zar itu, maka seluruh na[t]zar itu dianggap batal, atau tidak berlaku lagi. Artinya bahwa suami selalu mampu menilai sanggup tidaknya istri menanggung suatu na[t]zar yang diikatkan dengan TUHAN. Sebaliknya na[t]zar seorang janda atau perempuan yang telah diceraikan, ketentuan na[t]zar-pun tetap berlaku.

Ketentuan hukum seperti itu terjadi oleh sebab setiap orang yang ber- na[t]zar secara pribadi mengikat dirinya secara utuh dengan TUHAN. Ia membuat suatu janji yang tidak bisa dibatalkan antara dia dengan TUHAN.

Comments

Alfa & Omega said…
Selamat Tuhan Yesus Memberkati dalam tugas pelayanan.

Popular posts from this blog

MAKNA UNSUR-UNSUR DALAM LITURGI

Makna Teologis dan Liturgis Kolekta/Persembahan

Hukum dan Keadilan dari Tangan Raja/Negara